
Persepsinews.com, Samarinda – Paradoks fiskal yang tidak adil kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun provinsi ini menjadi kontributor tunggal terbesar PNBP dari sektor pertambangan di Indonesia, menyumbang hingga 53 persen dari total penerimaan negara, Kaltim justru belum mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi haknya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini mengambil sikap tegas, secara resmi menuntut kejelasan dan pembayaran segera atas dana yang tertunggak tersebut, mengingat besarnya dampak lingkungan dan sosial yang harus ditanggung daerah akibat eksploitasi sumber daya alam ini.
Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kaltim, Maya Fatmini, menggarisbawahi ketidakseimbangan yang mencolok ini.
Menurut Maya, kontribusi finansial yang masif seharusnya diikuti dengan pembagian yang proporsional sesuai hak daerah. Faktanya, mekanisme pembagian PNBP dari penjualan hasil tambang hingga kini belum berjalan semestinya, menimbulkan kerugian signifikan pada kapasitas fiskal daerah.
“Kontribusi Kaltim terhadap pendapatan nasional dari PNBP penjualan hasil tambang mencapai 53 persen, yang merupakan kontribusi terbesar di Indonesia. Tetapi faktanya, daerah belum mendapatkan bagi hasilnya,” tegas Maya.
Hal ini membuat, pihaknya mempertanyakan keadilan dalam sistem keuangan negara.
Untuk mengatasi ketidakadilan ini, Pemprov Kaltim telah melancarkan serangkaian upaya gigih di tingkat pusat. Langkah konkret yang paling utama adalah pelaksanaan rekonsiliasi berkala (triwulanan) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rekonsiliasi ini berfungsi ganda: sebagai upaya penagihan resmi atas dana PNBP yang belum dibagihasilkan, sekaligus untuk memvalidasi dan memastikan data kewajiban bagi hasil yang akurat sebelum transfer dilakukan.
“Kami tetap memperjuangkan dana PNBP yang belum dibagi-hasilkan. Upaya ini kami lakukan secara konsisten melalui rekonsiliasi triwulanan dengan Kementerian ESDM untuk memastikan transparansi data,” jelas Maya.
Menindaklanjuti hasil rekonsiliasi, Gubernur Kaltim telah mengambil inisiatif strategis dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ESDM.
“Surat tersebut tidak hanya meminta kejelasan mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran PNBP, tetapi juga secara tegas menekankan besarnya tanggung jawab dan beban biaya yang ditanggung oleh daerah,” ungkap dia.
Beban ini mencakup penanganan kerusakan lingkungan seperti rehabilitasi lubang bekas tambang, penurunan kualitas air dan udara, hingga kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang disebabkan oleh aktivitas hauling hasil tambang.
Biaya penanganan kerusakan ini, yang bernilai fantastis, selama ini terpaksa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Tuntutan Pemprov Kaltim tidak berhenti pada sektor tambang. Maya Fatmini menambahkan bahwa Pemprov juga memperjuangkan hak bagi hasil dari PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan.
Pemanfaatan kawasan hutan secara besar-besaran untuk kepentingan industri, termasuk Hutan Tanaman Industri, perkebunan, dan infrastruktur penunjang tambang, telah menimbulkan dampak ekologis dan infrastruktur yang signifikan di Kaltim.
”Oleh karena itu, Pak Gubernur juga telah menyurati Menteri Kehutanan untuk meminta pembagian PNBP dari penggunaan kawasan hutan yang selama ini belum pernah dibagikan kepada daerah,” tandas Maya.
Tuntutan ini didasarkan pada prinsip keadilan fiskal dan environmental justice, di mana daerah yang secara nyata menanggung dampak lingkungan wajib mendapatkan porsi bagi hasil untuk membiayai pemulihan dan penanganan kerusakan tersebut.
Seluruh upaya ini merupakan manifestasi keseriusan Pemprov Kaltim dalam menuntut hak-hak daerah, yang bertujuan akhir untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













