spot_img

PT Pupuk Kaltim Raih Teladan 1 OPBP di Naker Award 2023

Persepsinews.com, Samarinda – Prestasi positif berhasil diraih PT Pupuk Kaltim setelah mampu meraih peringkat teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan pemerintah bagi perusahaan yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.

“Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Langkah itu berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional,” ujar Soesilo.

Atas capaian ini, Soesilo memastikan skema pengupahan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, akan semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global.

Soesilo menjelaskan, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas, Pupuk Kaltim merujuk pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta PP No. 36 Tahun 2021 perihal penentuan upah minimum.

Secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.

Pupuk Kaltim pun memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, sehingga sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan.

Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.

“Kami berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan,” terang Soesilo. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer