spot_img

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kaltim Terkait Sengketa Aset Pendidikan

Persepsinews.com, Sangatta – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait Permohonan Eksekusi Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) serta Pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke Gedung yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis, juga turut hadir dalam rapat tersebut. Serta dihadiri juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

RDP ini berlangsung di gedung E Lantai I, Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (19/5/2025) sore.

Dan dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Yayasan Melati Samarinda, SMA Negeri 10 Samarinda, serta perwakilan wali murid.

Rapat ini bertujuan untuk membahas masalah aset pemerintah seluas 12 hektare yang saat ini masih dalam sengketa.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya menegakkan putusan Mahkamah Agung yang telah diputuskan pada 9 Februari 2023 yang lalu.

“Ini kan sudah jelas putusannya, harus segera diambil aset itu. Kita tidak bisa melawan perintah pengadilan,” ujarnya.

Hasanuddin Mas’ud juga menambahkan bahwa dengan kepemimpinan gubernur yang baru, diharapkan bisa dilakukan tindakan nyata untuk mengeksekusi perintah pengadilan secara cepat dan tepat.

“Dengan visi ‘Gaspol dan Gratispol’, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, bahwa jika dari pihak Yayasan Melati, merasa keberatan terhadap putusan, mereka bisa menyampaikan data-data baru yang diperlukan.

“Kita siap untuk mediasi dan melakukan RDP lagi jika ada hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Namun, putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan terlebih dahulu,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Hasanuddin juga menyoroti bahwa proses hukum mengenai masalah aset ini sudah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2017.

“Sudah hampir 8 tahun. Kami berharap pemerintah akan melaksanakan putusan ini, karena jika tidak, berarti kita melawan perintah pengadilan,” tegasnya.

Terkait dengan Yayasan Melati yang telah menyelesaikan pembangunan bangunan sekolah yang dapat menampung hingga 500 siswa, Hasanuddin menyatakan kesiapan DPRD Kaltim untuk memberikan dukungan.

“Kita akan membantu proses pemindahan dan operasional sekolah setelah hibah tanah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, agar tidak terjadi lagi keruwetan seperti ini,” ungkapnya.

Diharapkan, RDP ini menjadi langkah awal penyelesaian masalah aset yang berkaitan dengan pendidikan di Kaltim dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.(Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer