spot_img

Raperda Pengembangan Fasilitasi Pesantren Kaltim Masuk Tahap Uji Coba

Persepsinews.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah memasuki tahap uji publik, yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, pada Sabtu (18/11/2023).

Anggota Pansus pembahas Ranperda fasilitas pengembangan pesantren, Salehuddin, menyampaikan dalam sambutannya, bahwa fasilitasi pesantren ini dilakukan dengan tujuan, agar pemerintah daerah (Pemda) bisa memberikan peluang untuk pesantren dalam memperoleh bantuan dari pemerintah.

“Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren saat ini, tengah memasuki tahap uji publik Ranperda yang pada hari ini kita laksanakan. Dimana Pemda dengan segala perangkatnya dapat membantu juga dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan pondok pesantren,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Salehuddin, demi mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi bagi seluruh persantren terkhusus yang berada di wilayah Kaltim. Maka itu, dirinya meminta perlu dilakukan penyusunan aturan terkait hal tersebut secepatnya.

“Dalam hal pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemda dapat memberikannya bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan fasilitasi agar terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” saran anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu.

Kemudian, dirinya menjelaskan, dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) fasilitasi pesantren yang juga termasuk perda baru ini, nantinya secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi, serta melindungi hak-hak persantren.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” sebut Salehuddin.

Adanya peraturan ini, menjadi upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan, serta peranannya memberi sumbangsih besar dalam pengembangan negara.

“Sehingga dengan adanya undang-undang dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer