Persepsinews.com, Tenggarong – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi lakukan penguatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, melalui sosialisasi di Desa Purwajaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (10/3/24) Pukul 11.00 WITA.
Sosper ini menghadirkan Ketua PWI Kaltim, Endro S Effendi dan Yosep Bahtiar sebagai narasumber.
Menurut Peraturan Daerah Kaltim Nomor 2 Tahun 2022, di Pasal 1 ayat (20), Perencanaan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah proses untuk menetapkan langkah-langkah masa depan yang tepat melalui pilihan yang disusun berdasarkan pertimbangan sumber daya yang tersedia.
Selain itu, Kondisi Khusus dalam Ketahanan Keluarga didefinisikan sebagai situasi yang timbul karena bencana alam atau non-alam, disabilitas, keterbatasan, krisis, kondisi, dan korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Sebagai perda inisiatif DPRD Kaltim, sudah menjadi kewajiban kami untuk menyebarluaskan perda Ketahanan Keluarga ini,” tutur Reza, sapaan akrabnya.
Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda ini menegaskan bahwa norma-norma yang harus diperhatikan adalah; norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, kemanfaatan, perlindungan, kekeluargaan, keterpaduan, partisipatif, legalitas, dan non-diskriminatif.
Menurut Perda ini, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan pertama, untuk mencapai kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, materi, dan spiritual secara seimbang sehingga dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal menuju kesejahteraan keluarga secara lahir dan batin.
Kedua, untuk mengharmonisasikan dan menyelaraskan upaya Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Dunia Usaha.
“Ada empat pilar penting dalam ketahanan keluarga, yaitu keagamaan, keamanan, kenyamanan, ketahanan ekonomi, dan keadilan,” bebernya. (Red)