Persepsinews.com, Sangatta – Dalam rapat paripurna ke-21 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Anggota Komisi IV Sarkowi V Zahry menyampaikan beberapa tanggapan penting terkait agenda kegiatan DPRD Masa Sidang 2 tahun 2025.
Menurut Sarkowi sapaan akrabnya, forum paripurna merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan penambahan, pengurangan, ataupun penyempurnaan terhadap agenda yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus).
Dalam kesempatan tersebut, Sarkowi mengusulkan untuk melakukan penyempurnaan dalam agenda rapat yang telah ada. Ia menyoroti agenda pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025, yang mencantumkan rapat badan atau rapat komisi.
“Saya mengusulkan agar Komisi IV melakukan rapat gabungan dengan Komisi I dan III untuk melakukan hearing bersama Gakum Kehutanan Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Usulan ini, lanjutnya, didasari oleh tuntutan dari masyarakat dan media yang terus meminta kejelasan mengenai penanganan pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman.
“Kami berharap hearing ini dapat memberikan solusi dan informasi yang jelas kepada masyarakat, terutama terkait kelanjutan penanganan pertambangan yang sudah menjadi pembicaraan hangat di media,” tambahnya.
Sarkowi menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sangat berharap pimpinan DPRD dapat mempertimbangkan usulan ini agar agenda rapat komisi dapat lebih berfokus pada isu-isu strategis yang dibutuhkan masyarakat,” tutupnya.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk selalu mendengarkan suara dan aspirasi masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan membawa manfaat bagi seluruh warga Kaltim. (Cn/Adv DPRD Kaltim)