
Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur, Munawar, menepis anggapan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pengamanan aset daerah dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang.
Munawar menegaskan bahwa Satpol PP Kaltim bertindak sebagai pelaksana tugas yang netral, yang setiap operasi penertiban dan pengamanan aset selalu dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah yang memiliki kewenangan langsung. Hal ini termasuk pengamanan aset di hampir 150 titik kawasan seberang yang sempat menimbulkan protes dari masyarakat.
Dirinya menjelaskan secara rinci peran dan kedudukan Satpol PP dalam operasi lapangan. Ia menekankan bahwa inisiatif penertiban tidak berasal dari Satpol PP sendiri, melainkan dari dinas atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas aset atau kawasan tersebut.
“Kami ini hanya mendampingi ketika diminta. Tidak ada niat menyulitkan masyarakat. Justru kami ingin semua berjalan sesuai aturan, supaya tidak ada yang merasa dizalimi,” katanya.
Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik bahwa tindakan yang diambil merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah yang bersifat terkoordinasi.
Munawar menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, namun ia juga mengingatkan tentang kewajiban pemerintah.
Dia menyebutkan bahwa masyarakat harus memahami bahwa petugas bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, pada saat yang sama, pemerintah yang melarang suatu aktivitas warga wajib menyediakan solusi alternatif.
“Kalau pemerintah melarang, pemerintah juga wajib memberi jalan keluar. Menata itu bukan sekadar mengusir, tapi memastikan UMKM tetap hidup di tempat yang diperbolehkan,” ujarnya.
Prinsip ini menunjukkan pendekatan holistik pemerintah daerah, di mana penertiban harus sejalan dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Munawar memberikan contoh konkret mengenai kawasan yang disiapkan untuk menampung para PKL, seperti Citra Niaga dan Anggari Faryadi.
“Kedua lokasi ini berfungsi sebagai zona aman yang memungkinkan pedagang untuk beraktivitas tanpa khawatir adanya penertiban,” tuturnya.
Ia menggarisbawahi komitmen Satpol PP untuk tidak melakukan tindakan selama pedagang beraktivitas di zona yang diperbolehkan.
Sebaliknya, jika pedagang tetap memilih berjualan di kawasan terlarang yang melanggar ketertiban umum dan aset daerah, tindakan penertiban akan diambil secara tegas dan konsisten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Munawar menekankan bahwa pendekatan humanis adalah standar operasi baku (SOP) bagi seluruh petugas Satpol PP Kaltim.
Komunikasi yang baik dan persuasif menjadi kunci utama agar masyarakat dapat memahami tujuan penertiban.
“Selama komunikasinya baik, masyarakat bisa memahami. Tapi kalau petugas terpancing emosi, masyarakat bisa menganggap Satpol PP arogan,” ucapnya.
Penekanan pada humanisme ini penting untuk menjaga citra Satpol PP sebagai aparat penegak Perda yang humanis dan profesional, bukan sebagai aparat yang represif.
Dengan penegasan ini, Munawar berharap masyarakat Kaltim dapat melihat Satpol PP sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban umum, bukan sebagai lawan.
Komitmen Satpol PP untuk bekerja berdasarkan permintaan instansi yang berwenang, didukung dengan prinsip humanis dan kewajiban pemerintah menyediakan solusi, menjadi landasan bagi terciptanya penataan daerah yang berkelanjutan.
“Penertiban aset dan PKL di Kaltim akan terus dilakukan secara terkoordinasi dan profesional, demi menjaga kepentingan umum dan keindahan tata ruang kota,” pungkasnya. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













