spot_img

Satu desa Di PPU Masuk 22 Desa Antikorupsi Se Indonesia Tahun 2023 Oleh KPK RI

Persepsinews.com, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengemukakan program Desa Antikorupsi merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang bukan hanya wajib dilaksanakan di tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat desa.

Hal itu disampaikan Sri Wahyuni usai menghadiri launching Desa Antikorupsi Tahun 2023 untuk Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/11/2023).

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) resmi melaunching 22 Desa Antikorupsi se Indonesia tahun 2023, yang penilaian dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) bekerjasama KPK RI.

“Jadi, pencegahan tindak korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota saja, tapi juga di tingkat desa,” ucap Sri

Disampaikan Sri, Pemprov Kaltim merasa yakin dan percaya, ke depan pembinaan dan pendampingan masyarakat di pemerintahan desa dapat berjalan baik.

Dengan melakukan sejumlah evaluasi mencari indikator kriteria, apa yang harus dipenuhi, apa yang harus dilakukan atau upaya apa yang dilaksanakan untuk bisa menciptakan wilayah bebas korupsi.

“Memang masih ada desa yang melakukan penyimpangan di Indonesia. Tapi, alhamdulillah di Kaltim bisa dicegah. Karena, antikorupsi itu bagian dari alamiah. Yakni, kita melakukan sesuatu harus dengan ketentuan,” jelasnya.

Jika antikorupsi dilakukan, maka terbuka ruang masyarakat bersama-sama untuk melakukan antisipasi tindakan korupsi. Mengingat, pada tahun 2022, di Kaltim terdapat Desa Antikorupsi yang diterima Desa Loa Duri Ilir Kutai Kartanegara dan ini menjadi bukti Kaltim mampu mewujudkan desa bebas korupsi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Mardiana menjelaskan, Desa Anti Korupsi bukan kepala desa yang anti korupsi, tetapi bagaimana seluruh masyarakat ikut terlibat dalam mendukung pencegahan hingga pemberantasan korupsi.

Terutama mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan masyarakat terlibat. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer