Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kaltim terkait pemberian upah pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengungkapkan sepanjang tahun 2022 lalu pihaknya masih menemukan banyak laporan terkait pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai.
Pihaknya menemukan sejumlah pembayaran upah lembur yang tidak dibayar, upah tidak sesuai perjanjian bahkan ada perusahaan yang tidak membayar upah karyawan.
“Laporan masuk hampir tiap hari mungkin seperti ada upah lembur yang tidak dibayar, pembayaran upah tidak sesuai perjanjian, sampai tidak membayarkan upah,” tutur Aris di Kantornya.
Atas temuan tersebut, dari seluruh laporan masuk tersebut tidak langsung dilakukan pemberian sanksi kepada perusahaan terkait melainkan lebih mengedepankan mediasi antara karyawan dan perusahaan.
Sebagian besar kasus pun harus di ambil alih oleh Disnaker di masing-masing Kabupaten dan Kota di Kaltim bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di satu daerah.
Dalam upaya mediasi itu, jika tidak ditemukan kesepakatan lanjut Aris, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut dengan membuat perjanjian khusus dan di serahkan ke pengadilan hubungan industrial di pengadilan negeri untuk ditindaklanjuti.
“Mediasi termasuk kabupaten dan kota juga mediasi jika wilayah kerjanya berada di masing-masing tempat,” kata Aris. (Aud/Adv/Disnakerkaltim)