spot_img

Serikat Pekerja Kaltim Tolak Penetapan UMP, Minta Revisi PP

Persepsinews.com, Samarinda – Beberapa Serikat Pekerja Kaltim ungkapkan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Sambangi Pemerintah Provinsi Kaltim, perwakilan unjuk rasa diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, yang didampingi oleh Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Setdaprov Kaltim HImanuddin, dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Rozani Erawadi menjelaskan tuntutan perwakilan unjuk rasa terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali keputusan PP tersebut.

“Tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan pendemo melibatkan revisi PP tersebut agar upah yang ditetapkan dapat mendekati daya beli para pekerja, khususnya terkait Alpha yang diinginkan naik menjadi 15 persen,” papar Rozani, belum lama ini.

Rozani menekankan bahwa karena ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Disnakertrans Kaltim bersama perwakilan unjuk rasa dan Dewan Pengupahan akan berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Disnakertrans Kaltim akan mengadakan rapat Dewan Pengupahan untuk meninjau ulang hasil keputusan tersebut.

“Hasilnya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur. Penetapan upah tersebut akan diumumkan oleh Pj Gubernur Kaltim pada waktu yang ditentukan,” tutupnya.

Perwakilan unjuk rasa dikomandoi oleh Koordinator Unras Sukarjo dan perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase. (Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer