Persepsinews.com, Samarinda – Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menegaskan, pemerintah provinsi Kaltim akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Etam.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja/buruh di Kaltim bisa terpenuhi dengan baik terutama persoalan upah.
Setelah ditetapkannya UMP naik 4,98 persen sebelumnya. Akmal meminta seluruh perusahaan di Kaltim agar patuh terhadap ketetapan tersebut. Para pekerja/buruh pun tetap diminta terus aktif untuk melakukan pelaporan jika ditemukan perusahaan nakal.
“Ketika sudah ada kesepakatan ini, kita meminta untuk lebih aktif memperjuangkan hak-hak nya, ketika ada perusahaan nakal mengabaikan hak-hak pekerja mohon dilaporkan, nanti dewan pengupahan akan melakukan komunikasi terkait sengketa pengupahan ini,” tutur Akmal.
Akmal menuturkan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi syarat ketentuan pengupahan di Kaltim maka harus siap menerima konsekuensi yang ada sesuai aturan. Walau begitu, pemprov Kaltim masih mengedepankan komunikasi agar bisa diselesaikan secara musyawarah.
Namun, ketika pelanggaran yang dilakukan sudah melewati batas maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas seperti pidana hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya ada dari pidana sampai pencabutan izin,” tegasnya.(Aud/Adv/Disnakerkaltim)