Persepsinews.com, Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Firnadi Ikhsan, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-10.
Kegiatan tersebut digelar di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (13/10/2025).
Dalam kesempatan kali ini, Firnadi mengangkat Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepemudaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh kelompok pemuda, tokoh masyarakat, dan kelompok peternak muda.
Firnadi menekankan bahwa pemuda memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak perubahan, terutama dalam bidang sosial, ekonomi, dan kewirausahaan lokal.
“Perda Kepemudaan ini menjadi landasan penting agar para pemuda memiliki arah dan ruang untuk berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan berupa pelatihan, pendampingan, dan akses modal usaha bagi generasi muda,” jelas Firnadi.
Politisi PKS itu juga mengapresiasi antusiasme peserta yang aktif berdiskusi dan menyampaikan aspirasi. Ia menilai bahwa semangat pemuda Kukar perlu terus dijaga melalui kegiatan positif dan kolaboratif.
“Anak muda hari ini bukan hanya sebagai penonton, tapi harus menjadi pelaku pembangunan. Dengan semangat gotong royong dan inovasi, kita bisa bersama-sama memajukan Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur,” tuturnya. (Red)