Persepsinews, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan bahwa sosialisasi kebijakan penarikan retribusi di GOR Sempaja berjalan sukses. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan telah diterima dengan baik oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta komunitas olahraga.
Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, menyatakan bahwa setelah sosialisasi, para pelaku UMKM dan pengunjung GOR Sempaja memahami pentingnya kebijakan ini dan bersedia membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, setelah sosialisasi, mereka memahami dan mau membayar retribusi sesuai ketentuan,” ujar Armen.
Armen menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini menawarkan sejumlah keuntungan, termasuk memberikan kepastian hukum bagi para pengguna fasilitas GOR Sempaja. Selain itu, dana yang terkumpul dari retribusi akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas olahraga di GOR Sempaja. Setiap pengguna fasilitas diwajibkan membayar retribusi, memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Tarif retribusi yang dikenakan juga cukup terjangkau. Untuk penggunaan satu lapak, tarifnya sekitar Rp10.000 per hari, sementara untuk stand yang lebih besar dapat mencapai Rp50.000 per hari.
“Tarif ini tidak memberatkan pelaku UMKM. Bahkan, mereka mendapat keuntungan dengan adanya GOR Sempaja sebagai lokasi berjualan,” jelas Armen.
Dispora Kaltim menegaskan bahwa tujuan utama dari penerapan kebijakan retribusi ini bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas fasilitas olahraga di GOR Sempaja.
“Tujuan kami adalah untuk merawat dan mengembangkan fasilitas yang ada. Retribusi yang terkumpul akan digunakan untuk perawatan dan pengembangan GOR Sempaja,” tegas Armen.