spot_img

Sosialisasi Struktur Dan Skala Upah Ke Perusahaan Jadi Upaya Disnakertrans Kaltim Cegah Perselisihan Dan Kecemburuan Sosial Antar Pekerja

Persepsinews.com, Samarinda – Dikarenakan masih banyak pekerja yang tak memiliki pemahaman penuh terkait sistem upah yang ada, apalagi bagi mereka yang telah bekerja diatas satu tahun tentu harus dilakukan penyesuaian upah dari UMP ke UMR atau yang lebih tinggi.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim akan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SSU) kepada perusahaan untuk menjamin perusahaan bisa membayar gaji pekerja sesuai dengan yang ditetapkan.

Ia menekankan, para pekerja harus paham jika sudah bekerja diatas 12 bulan maka mereka sudah tidak lagi menerima upah minimum melainkan lebih diatas UMP.

“Pembinaan struktur skala upah, kita genjot, karna orang tahunya upah minimum terus, padahal untuk satu tahun keatas udah ga boleh, sudah di atas itu, UMP itu khusus untuk pekerja 0 sampai 12 bulan,” ujar Aris di Kantornya.

Pentingnya sosialisasi ini dilakukan lanjut Aris, guna menekan angka perselisihan di suatu perusahaan serta menghindari kecemburuan sosial bagi pekerja lama yang seharusnya mendapat prioritas dalam hal upah dari mereka yang baru.

Sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan.

Penerapan struktur skala upah di perusahaan menjadi wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

“Kadang yang tiga tahun masih ump beda sama yang baru masuk itu bisa menimbulkan perselisihan,” ucapnya.(Aud/Adv/Disnakerkaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer