Persepsinews.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rizky Amalia, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2022 mengenai pemajuan kebudayaan, di Balikpapan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (6/10).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini menyoroti berbagai aspek yang tercakup dalam Perda nomor 10 tahun 2022. Mulai dari isi peraturan, hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan kebudayaan, serta upaya-upaya pemajuan kebudayaan yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.
Legislator Fraksi PPP kelahiran 1990 itu menaruh harapan besar agar penyebarluasan perda secara luas dapat berdampak positif pada kemajuan kebudayaan, dengan keterlibatan seluruh pihak.
“Kerjasama antara pemerintah daerah, Disdikbud Kutim, Dewan Kesenian Kutim, dan duta wisata menjadi penting,” jelas Amel, sapaan akrabnya.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dan kerjasama antara pemerintah daerah, komunitas seni, dan masyarakat sangat penting dalam mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang seni dan kebudayaan.
Sebab hal tersebut bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa warisan budaya daerah dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
“Ini bukan hanya sebatas tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari semua pihak untuk mendukung perkembangan seni dan budaya,” ujarnya.
Rizky Amalia yang juga merupakan Ketua Dewan Kesenian Kutai Timur ini, kemudian dengan tegas berkomitmen untuk memajukan keberagaman seni dan kebudayaan di Benua Etam.
“Bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku,” tandasnya. (LIS/ADVDPRDKALTIM)