
Persepsinews.com, Samarinda – Status tanah di perumahan Korpri Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda yang hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik menjadi keluhan masyarakat perumahan Korpri.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pembahasan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda, pada Selasa, (10/10/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, mengatakan DPRD telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersurat secara resmi ke Kemendagri untuk meminta jawaban resmi perihal status tanah perumahan Korpri itu.
“Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” katanya.
Dirinya menyampaikan, untuk memaksimalkan dan memastikan, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri.
“Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ungkap Sapto
Untuk itu, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Tepian itu, berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung.
“Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” ucap Sapto.
Sedangkan, terkait legalitas tanah, Sapto menguraikan, bahwa status tanah masih seperti dulu, yaitu milik Pemprov sesuai dengan HGB yang bisa diperpanjang.
“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hk Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” jelasnya.
Maka pihaknya, menyarankan agar opsi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.
“Jadi opsi kita sementara untuk perpanjangan 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang, sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” beber Sapto.
Sapto menekankan hal itu juga tergantung gubernur, untuk memperpanjang HGB kapan dan berapa lama. “Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi, tidak menjadi masalah,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)