Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang merata dan terjangkau melalui program inovatif GratisPol Pendidikan.
Program ini dirancang sebagai bentuk bantuan biaya pendidikan yang disalurkan langsung oleh Pemprov Kaltim, meskipun menyadari bahwa kewenangan pengelolaan perguruan tinggi berada di pemerintah pusat.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, menyatakan bahwa GratisPol merupakan inovasi daerah untuk meringankan beban finansial masyarakat, namun pelaksanaannya wajib berpedoman pada sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dasmiah menjelaskan secara spesifik mengenai cakupan bantuan. Program GratisPol adalah bantuan biaya pendidikan, dan bukan merupakan beasiswa hidup (living cost).
Fokus utama bantuan ini adalah untuk menanggung biaya akademik yang paling besar. “Biaya pendidikan itu kan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Nah, maka kami menampungnya adalah, yang kami fasilitasi adalah biaya pendidikan,” terang Dasmiah.
Penekanan ini penting untuk memastikan bahwa alokasi anggaran daerah benar-benar terserap untuk membebaskan mahasiswa dari kewajiban pembayaran UKT, yang menjadi hambatan finansial terbesar dalam melanjutkan studi.
Landasan hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025. Dasmiah menyebutkan bahwa syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Pergub tersebut mutlak harus dipenuhi untuk menjamin keadilan dan sasaran program.
“Syarat utama yang bersifat kependudukan adalah calon penerima harus merupakan penduduk Kaltim. Hal ini harus dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kaltim yang berlaku minimal selama 3 tahun,” sebut Dasmiah.
Syarat domisili ini bertujuan untuk memprioritaskan dan melindungi hak-hak pendidikan bagi warga asli dan penduduk lama Kaltim.
”Selain syarat kependudukan, program GratisPol juga memberlakukan batasan usia bagi pendaftar sesuai jenjang pendidikan: S1 maksimal 25 tahun, S2 35 tahun, dan S3 40 tahun,” imbuhnya.
Namun, terdapat pengecualian penting bagi tenaga pendidik. “Bagi guru dan dosen dikecualikan untuk syarat umur,” tegas Dasmiah.
Pengecualian ini merupakan langkah strategis Pemprov Kaltim untuk mendukung peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dan dosen (baik ASN maupun non-ASN) sebagai pilar utama peningkatan kualitas SDM Kaltim.
Dasmiah juga menekankan pentingnya integritas data dan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan yang ada. Ia mengingatkan bahwa meskipun guru dan dosen dikecualikan dari syarat usia, mereka tetap wajib memenuhi syarat kependudukan (KTP/KK Kaltim minimal 3 tahun).
“Kepatuhan terhadap syarat-syarat ini diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Program ini merupakan bentuk komitmen konkret Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam mewujudkan visi pembangunan SDM unggul dengan menghilangkan hambatan biaya pendidikan tinggi bagi masyarakat.
”Dengan adanya landasan hukum yang jelas (Pergub 24/2025) dan alokasi anggaran yang besar (sebagaimana dilaporkan sebelumnya, mencapai Rp1,3 triliun), program GratisPol diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Kaltim,” pungkasnya.
Dasmiah berharap seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan peluang ini. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













