spot_img

Syarat Usia dan Status Perkawinan Dinilai Hambat Pencari Kerja di Samarinda

Persepsinews.com, Samarinda – Persyaratan usia dan status perkawinan masih menjadi kendala bagi sebagian pencari kerja di Samarinda. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan perlunya keterbukaan dari perusahaan agar kriteria tersebut jelas dan tidak merugikan pelamar.

“Kita ingin mengetahui alasan sebenarnya, kenapa perusahaan menetapkan syarat tertentu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (5/9/2025).

Novan menjelaskan, setiap perusahaan memang memiliki standar tersendiri dalam perekrutan. Misalnya, banyak perusahaan lebih memilih pekerja berusia 21–25 tahun karena dianggap belum menikah.

“Rata-rata usia menikah itu 25 tahun ke atas, jadi yang 21 sampai 25 dianggap masih single. Tapi kalau mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja, semua kalangan selagi masih produktif berhak mendaftar,” terangnya.

Menurut Novan, perusahaan cenderung mengutamakan fresh graduate karena beban tanggungan lebih kecil dibanding pekerja yang sudah berkeluarga.

“Biasanya mereka mencari yang belum menikah, karena kalau sudah berkeluarga, perusahaan harus menanggung BPJS kesehatan pekerja dan dua anaknya,” jelasnya.

Ia berharap perusahaan lebih transparan dalam menetapkan kriteria, sehingga pencari kerja dapat memahami peluang yang ada.

“Kita ingin para pencari kerja betul-betul mengetahui syaratnya sejak awal,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer