spot_img

Terbengkalai dan Minim Penjagaan, Eks Temindung Samarinda Jadi Titik Rawan Narkoba

Persepsinews.com, Samarinda – Area eks Bandara Temindung di Jalan Pipit, Samarinda, kembali ditertibkan. Lokasi tersebut kembali menjadi sorotan setelah aparat menemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur dan Satpol PP Kota Samarinda melakukan penertiban yang kesekian kalinya.

Aksi penertiban ini dipicu oleh temuan aktivitas penyalahgunaan narkoba yang melibatkan remaja di bangunan terminal bandara yang terbengkalai.

​Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyampaikan bahwa kawasan tersebut sudah delapan kali ditertibkan sejak ditutup pada tahun 2018.

​”Padahal, area itu sudah delapan kali ditertibkan sejak pertama kali ditutup pada 2018. Namun, setiap kali ditinggal, aktivitasnya kembali lagi. Polanya tidak berubah,” ujar Edwin.

​Dalam penertiban terbaru, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas penyalahgunaan zat terlarang, termasuk jarum suntik, alat hisap sabu (bong), hingga sisa lem yang berserakan di bangunan bekas terminal.

​Petugas juga mengamankan beberapa remaja yang didapati berada di lokasi, yang rentang usianya antara 14 hingga 17 tahun.

​”Kami akan lakukan operasi senyap lagi dan tes urine langsung di BNN. Siapa pun yang positif akan segera diasesmen,” tegas Edwin Noviansyah.

​Kendala Pengawasan dan Harapan Percepatan Pembongkaran Aset
​Edwin mengakui bahwa pengawasan di area eks Bandara Temindung sangat sulit dilakukan karena bangunan lama tersebut sudah tidak berfungsi dan minim penjagaan.

“Kondisi ini membuat kawasan tersebut menjelma menjadi ruang kosong yang rawan disalahgunakan untuk kegiatan menyimpang,” ucapnya khawatir.

​Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Satpol PP Kaltim telah menyerahkan laporan lengkap dan dokumentasi lapangan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, selaku pemilik aset.

​Namun, rencana pembongkaran bangunan yang sudah tidak layak pakai tersebut masih tertunda karena belum tuntasnya status hukum aset.

​“Bangunan itu memang sudah tidak layak. Tapi pembongkaran baru bisa dilakukan setelah ada hasil penilaian resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelas Edwin.

​Pemerintah daerah sendiri telah merencanakan kawasan ini sebagai bagian dari Temindung Creative Hub. Namun, selama proses penyelesaian aset belum tuntas, upaya pengamanan hanya bisa sebatas penertiban berulang.

​“Selama asetnya belum selesai, pengamanan hanya bisa sebatas penertiban. Kami berharap ada langkah cepat agar kawasan ini tidak terus menjadi tempat penyimpangan,” tutupnya.

Diakhir dirinya berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dapat segera mendesak percepatan penyelesaian status aset agar pembongkaran dapat segera dilakukan dan kawasan Temindung dapat ditata sesuai peruntukan yang direncanakan.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer