Persepsinews.com, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan bahwa perjanjian antara PT Pelindo dan PT MBS untuk mengelola terminal peti kemas seluas 72,5 hektar telah berakhir dan perlu dievaluasi ulang karena melanggar PP 54 Tahun 2017.
Saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Akmal menginginkan perubahan rencana utama pelabuhan dari fokus hanya pada peti kemas menjadi pelabuhan multi fungsi.
Perhatiannya tertuju pada peluang peningkatan bisnis di luar peti kemas dan pelabuhan yang sebelumnya tidak termasuk dalam perjanjian, menyebabkan potensi hilangnya pendapatan bagi PT MBS.
“Perlunya penyesuaian perjanjian antara Pemprov Kaltim dan PT Pelindo 4 (Persero) sesuai dengan PP No 54 tahun 2017,” tegasnya, belum lama ini.
Tanah dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau telah diubah menjadi penyertaan modal untuk MBS oleh Pemprov Kaltim.
Skema bagi hasil saat ini memberikan MBS kontribusi tetap 3 persen dan konsesi fee 10 persen dari total pendapatan PT KKT.
Sehubungan dengan perubahan rencana utama pelabuhan Balikpapan, Akmal menekankan pentingnya penyesuaian kembali perjanjian terkait aktivitas bisnis di sektor peti kemas dan di luarannya.
“Ini dilakukan untuk mencegah potensi kehilangan pendapatan bagi MBS dan Pendapatan Asli Daerah Kaltim,” bebernya.
Akmal menyatakan bahwa jika PT Pelindo enggan menyetujui perjanjian baru sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini berpotensi melanggar hukum dan berdampak pada kurangnya keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim.
“Pemerintah daerah berencana untuk berkomunikasi dengan Pelindo guna mencapai kesepakatan baru yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)