
Persepsinews.com, Samarinda – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menertibkan kendaraan dinas yang tersebar di berbagai perangkat daerah masih menghadapi jalan terjal. Meski penarikan telah dilakukan sejak awal tahun, 54 unit kendaraan masih belum kembali ke inventaris daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa ada sejumlah faktor utama yang membuat proses penertiban ini tersendat. Dari mekanisme yang disalahpahami hingga keberadaan pengguna lama yang tak jelas, semuanya menumpuk menjadi hambatan serius di lapangan.
1. Persepsi Keliru Soal Mekanisme Pengalihan Aset
BPKAD menemukan masih banyak pengguna yang menganggap pengalihan kendaraan dinas bisa dilakukan lewat skema lama dibeli secara cicilan atau langsung diambil alih. Padahal regulasi sudah berubah total.
“Banyak yang masih beranggapan bisa membeli langsung seperti dulu. Padahal sekarang semua pengalihan wajib melalui DJKN, dinilai, lalu dilelang secara terbuka,” tegas Muzakkir.
Persepsi yang keliru ini membuat sebagian pengguna enggan mengembalikan kendaraan karena berharap dapat memiliki unit tersebut seperti mekanisme sebelumnya.
2. Jejak Pengguna Lama Hilang, Ada yang Pindah hingga Meninggal
Kendala paling krusial adalah sulitnya melacak keberadaan pengguna lama. Sejumlah kendaraan tidak kembali bukan karena tidak mau diserahkan, tetapi karena sulit dihubungi.
“Tidak sedikit yang sudah pindah domisili. Ada juga pengguna lama yang sudah meninggal sehingga kendaraannya dikuasai keluarga,” ungkapnya.
Salah satu SKPD bahkan melaporkan kendaraannya masih dipegang anak dari pemilik sebelumnya, membuat proses penarikan harus dilakukan dengan pendekatan lebih panjang dan formal.
3. Kondisi Kendaraan Sudah Tidak Layak, Banyak yang Rusak Berat
Sebagian kendaraan bermasalah adalah unit tua, bahkan ada yang merupakan keluaran 1993 dan 1996. Kondisi rusak berat membuat SKPD kesulitan menarik kembali kendaraan tersebut.
“Banyak unit yang tidak layak pakai, rusak parah, atau berhenti di lokasi yang sudah tidak diketahui. Ini membuat prosesnya lebih sulit,” jelas Muzakkir.
BPKAD telah mengirim surat peringatan kedua kepada seluruh SKPD pada 18 November. Bila hingga batas waktu tidak ada perkembangan signifikan, Pemprov akan menurunkan Satpol PP untuk mengambil alih proses penertiban.
“Kalau SKPD tidak bisa menarik, Satpol PP akan turun langsung,” tegasnya.
Muzakkir mengingatkan bahwa tanggung jawab penarikan kendaraan tidak hanya berada pada BPKAD, tetapi melekat pada setiap perangkat daerah sebagai pemilik aset.
“SKPD harus memastikan seluruh asetnya kembali. Barang itu melekat pada perangkat daerahnya,” pungkasnya. (Han911/adv/Diskominfokaltim)













