spot_img

Tiga Kanal Pelaporan Disediakan, DKP3A Kaltim Ajak Masyarakat Lawan Kekerasan

Persepsinews.com, Samarinda – Maraknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim), yang mencakup spektrum luas mulai dari kekerasan verbal, fisik, hingga digital, telah menjadi perhatian serius dan prioritas utama bagi Pemerintah Provinsi.

Kondisi ini mendesak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan sebagai langkah awal perlindungan dan penanganan kasus.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, menjelaskan perbedaan mendasar dalam mekanisme pelaporan antara korban dewasa dan korban anak, yang secara langsung memengaruhi upaya penanganan dan perlindungan.

​”Jadi kalau untuk korban dewasa itu adalah delik aduan. Artinya, korban harus mengatasnamakan dirinya sendiri untuk melaporkan. Sedangkan kalau untuk korban anak, itu adalah delik biasa. Jadi bisa siapa saja untuk melaporkan,” terang Noryani.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak memiliki prioritas yang lebih tinggi dan berbeda dari dewasa.

“Karena sifatnya delik biasa, pelaporan kasus kekerasan anak tidak perlu menunggu inisiatif dari korban sendiri. Hal ini memungkinkan intervensi cepat dari keluarga, sekolah, tetangga, atau lembaga terkait lainnya untuk segera memberikan perlindungan,” jelas Noryani.

​Noryani Sorayalita mengungkapkan bahwa meskipun data menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan yang dilaporkan, hal ini perlu disikapi dengan dua perspektif.

​”Kita bersyukurnya artinya masyarakat mulai melaporkan mungkin. Dan kasus yang terjadi realnya mungkin lebih daripada yang dilaporkan,” jelasnya.

Peningkatan angka laporan dapat menjadi indikasi positif bahwa masyarakat kini lebih sadar akan hak-hak korban dan lebih berani untuk mencari bantuan atau jalur hukum.

Namun demikian, DKP3A hanya bisa menyampaikan jumlah kekerasan berdasarkan data formal yang masuk ke sistem pelaporan.

​”Jadi karena memang Simfoni PPA itu berbasis laporan. Kalau tidak dilaporkan berarti memang kita tidak mengetahui walaupun memang terjadi,” tegas Noryani.

Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan kekerasan yang mereka saksikan.

​Dalam upaya memudahkan akses masyarakat terhadap perlindungan, Pemerintah telah menyediakan minimal tiga saluran pelaporan resmi yang wajib diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kasus dapat segera ditangani tanpa terkendala jarak atau waktu.

​Tiga kanal pelaporan tersebut adalah:
* ​Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak): Sebuah sistem berbasis laporan yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), baik di tingkat pusat maupun daerah.
* ​SAPA 129: Layanan panggilan cepat yang langsung dikelola oleh Kementerian PPPA, menyediakan bantuan dan informasi darurat secara nasional.
* ​Aplikasi Pelaporan Daerah (Contoh Silingga): Untuk Provinsi Kaltim, telah tersedia aplikasi Silingga (Sistem Informasi Perlindungan Keluarga) yang dapat diakses oleh masyarakat lokal.

​”Jadi minimal tiga tempat pelaporan itu yang disediakan oleh Pemerintah. Nah ini juga dari media massa juga perlu menginformasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga mengetahui adanya tempat untuk melaporkan ini,” pungkas Noryani Sorayalita.

Dirinya menjadikan media sebagai mitra penting dalam upaya sosialisasi dan pencegahan kekerasan. DKP3A Kaltim berharap dengan tersedianya berbagai kanal ini, upaya perlindungan dan penanganan korban kekerasan dapat berjalan lebih responsif dan tuntas.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer