spot_img

Trantibumlinmas Sebagai Tanggung Jawab Satpol PP Ditekankan Akmal Malik

Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, dan puluhan anggota Satpol PP disambut Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Dalam pertemuan tersebut, Akmal Malik menjelaskan bahwa urusan perlindungan masyarakat, layanan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) merupakan urusan wajib pelayanan dasar.

Menurut Akmal Malik, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa urusan Trantibumlinmas menjadi tanggung jawab pemerintahan pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai pembina dan pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis.

“Ada tiga sub urusan Trantibumlinmas, yakni urusan Trantibumlinmas, kebakaran, dan bencana,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Dalam konteks tanggung jawab urusan wajib pelayanan dasar, Akmal Malik menekankan perlunya memberikan porsi utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau alokasi anggaran pemerintah daerah kepada Satpol PP.

“Setelah itu, baru ada ruang untuk peningkatan kompetensi anggota Satpol PP,” bebernya.

Meskipun Akmal Malik mengakui bahwa belum melihat komitmen kuat pemerintah daerah di Kaltim terkait urusan wajib pelayanan dasar, ia berharap agar Kasatpol PP dapat merencanakan dengan baik agar urusan Trantibumlinmas di Kaltim dapat menjadi urusan wajib pelayanan dasar.

“Diharapkan ini dapat memberikan konsekuensi positif pada infrastruktur, sarana prasarana, pembiayaan, kepegawaian (SDM), dan status kepegawaian anggota Satpol PP di Kaltim,” tutupnya. (Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer