
Persepsinews.com, Samarinda – Proses pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2025 kini memasuki fase krusial, dengan Pemerintah Provinsi Kaltim secara aktif menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat terkait formula final penghitungan upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa kajian awal mengenai indikator-indikator upah telah dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota dan hasilnya akan segera dibahas lebih lanjut di Dewan Ekonomi Nasional.
Rozani menjelaskan bahwa meskipun gambaran angka final belum dapat dipastikan, landasan hukum bagi pembahasan UMP 2025 telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Hal ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan upah. “Belum ada gambaran besar, karena kita masih menunggu kebijakan baru. Tapi indikator upah sudah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 168,” jelas Rozani.
Payung hukum baru ini menjadi acuan utama dalam mencapai titik temu antara berbagai kepentingan.
Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Disnakertrans, berkomitmen penuh untuk mencari titik keseimbangan yang paling ideal antara dua kepentingan yang sering kali bertolak belakang: kebutuhan mendasar pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberlangsungan operasional serta usaha perusahaan.
Rozani menegaskan peran sentral pemerintah sebagai mediator yang harus memastikan kedua pihak dapat berjalan beriringan. “Pekerja pasti ingin upah meningkat, sementara perusahaan juga punya beban operasional. Pemerintah harus cari titik terbaik agar keduanya berjalan harmonis,” ucapnya.
Mengenai potensi besaran kenaikan, Rozani tidak menutup kemungkinan bahwa formula final UMP 2025 dapat saja mengadopsi pola kenaikan yang signifikan, seperti yang pernah mencapai kisaran 6,5 persen di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan formula yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, seiring dengan penetapan UMP, Disnakertrans Kaltim juga mempertimbangkan wacana penajaman upah sektoral, yang memungkinkan adanya penyesuaian upah spesifik di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat keuntungan yang berbeda.
Terkait dengan kepatuhan, Rozani Erawadi memastikan bahwa seluruh perusahaan di Kaltim, terlepas dari partisipasi mereka dalam proses konsultasi, tetap wajib melaksanakan keputusan upah yang akan ditetapkan pemerintah.
Proses pembahasan UMP ini telah melibatkan Dewan Pengupahan di setiap tingkatan, yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mendiskusikan dan menyepakati indikator-indikator.
“Sudah dibahas di Dewan Pengupahan setiap tingkatan. Jadi mereka harus ikut melaksanakan,” katanya.
Setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan formulasi baru, Disnakertrans Kaltim berencana melaksanakan proses sosialisasi yang intensif dan masif.
“Hasil pembahasan dan formula upah terbaru akan disampaikan secara terperinci kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami ketentuan terbaru dan menghindari kesalahpahaman,” pungkasnya.
Rozani berharap kebijakan upah tahun 2025 dapat memberikan kepastian pendapatan yang layak bagi pekerja, sekaligus menjaga stabilitas dan iklim usaha yang kondusif di Kalimantan Timur. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













