Persepsinews.com, Sangatta – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hj. Yenni Eviliana, SE, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pertambangan.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menegaskan pentingnya penggunaan jalur hauling khusus untuk kendaraan tambang agar tidak mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
Yenni menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk menjaga keselamatan di jalan umum. Dia mengingatkan agar langkah konkret segera diambil dengan membuat aturan resmi agar kebijakan ini bukan sekadar wacana.
“Saya sangat setuju, tapi jangan hanya sekadar wacana. Aturannya harus dibuat secara resmi. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten PPU dan Paser ini menggarisbawahi risiko yang ditimbulkan oleh jalur umum yang dilalui kendaraan berat.
Dirinya mengingatkan bahwa jalur dari Kecamatan Muara Komam menuju Desa Batu Kajang di Kabupaten Paser dikenal memiliki banyak tanjakan dan tikungan tajam, sehingga rawan akan kecelakaan.
“Sering terjadi kecelakaan. Saya pernah ke sana, memang medannya berat dan sangat rawan. Ini soal keselamatan warga,” tegasnya.
Dalam pernyataan tersebut, Yenni juga menyentuh masalah serius lainnya, yaitu insiden pembunuhan seorang warga yang terkait dengan konflik tambang.
Dia menekankan pentingnya penyelesaian hukum yang objektif agar tidak menimbulkan opini liar di masyarakat.
“Kita harus menjaga supaya masyarakat tidak terprovokasi. Penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan adil,” tambahnya.
Yenni berharap agar dukungan terhadap kebijakan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pertambangan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kalimantan Timur, serta meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan regulasi yang memperhatikan keselamatan publik. (Cn/Adv DPRD Kaltim)