spot_img

Yusuf Mustafa Dorong Kesadaran Warga Balikpapan Soal Pajak dan Retribusi Daerah

Persepsinews.com, Balikpapan – Upaya mendekatkan masyarakat dengan kebijakan fiskal daerah kembali digaungkan. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-7 tersebut dilaksanakan di wilayah II Kota Balikpapan, tepatnya di Jalan Karang Jati Dalam RT 22, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (26/7/2025) pukul 16.00 WITA.

Dalam pemaparannya, Dr. Yusuf Mustafa menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, baik pajak daerah maupun retribusi sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata kita terhadap kemajuan daerah. Melalui Perda ini, kita ingin pastikan masyarakat tahu hak dan kewajibannya secara utuh,” tegas legislator itu.

Dua narasumber turut memperkaya diskusi, yakni Ir. Nurdin Ismail dan Drs. Sutarno, yang menjelaskan secara teknis isi Perda serta manfaatnya bagi masyarakat.

Acara yang dimoderatori oleh Suratman itu berlangsung dengan antusiasme tinggi. Warga yang hadir aktif bertanya, terutama soal retribusi lingkungan, pajak kendaraan bermotor, hingga mekanisme pembayaran non-tunai.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah klarifikasi atas persepsi masyarakat terhadap pungutan daerah. Dr. Yusuf Mustafa pun menekankan perlunya transparansi dalam pelaksanaan di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan publik.

“Kita ingin membangun kesadaran, bukan sekadar memungut. Pemerintah dan masyarakat harus jalan beriringan,” imbuhnya.

Sosialisasi Perda ini akan terus dilaksanakan secara berkala oleh DPRD Kaltim sebagai bentuk tanggung jawab legislasi dan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah disahkan. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer