Persepsinews.com, Balikpapan – Anggota DPRD Kaltim, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kelurahan Damai Baru, Kota Balikpapan, Sabtu (20/9/2025) sore.
Acara ini menghadirkan dua narasumber, yakni H. Sugito, S.H. dan Drs. Sutarno, dengan H. Tadjuddin Nur sebagai moderator. Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2024 lahir sebagai tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya, perda tersebut menyatukan berbagai aturan pajak dan retribusi ke dalam satu regulasi agar lebih sederhana, jelas, dan transparan.
“Semuanya sudah diatur dalam satu regulasi. Prinsipnya bukan untuk memberatkan, tapi bagaimana penerimaan daerah bisa lebih kuat, supaya hasilnya kembali lagi untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” ucap Yusuf.
Ia juga memaparkan beberapa poin penting yang diatur dalam perda tersebut, di antaranya jenis pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga Pajak Rokok. Sementara untuk retribusi, meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
“Kalau daerah punya penerimaan yang cukup, maka pembangunan bisa lebih merata. Jadi perda ini sebenarnya disiapkan untuk kepentingan masyarakat, bukan semata soal pajak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusuf berharap masyarakat Kaltim dapat mendukung pelaksanaan perda ini agar berjalan baik.
“Mari kita sama-sama dukung agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.