Persepsinews.com, Balikpapan – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aturan perpajakan daerah merupakan fondasi penting bagi kemandirian fiskal daerah.
Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Ranah Asri tersebut menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang digelar selama tiga hari, 14–16 November 2025, di wilayah II Kota Balikpapan. Dua narasumber, yakni H. Sugito, S.H dan Drs. Sutarno, turut hadir memberikan penjelasan teknis terkait Perda tersebut. Acara dipandu oleh moderator H. Misiran.
Dalam penyampaiannya, Yusuf Mustafa menekankan bahwa perubahan regulasi perpajakan tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. Lebih dari itu, masyarakat harus memahami manfaat langsung dari penerapan pajak dan retribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pajak daerah bukan semata angka dalam dokumen anggaran. Ini adalah instrumen untuk memastikan pelayanan publik kita semakin baik, infrastruktur semakin kuat, dan program-program kerakyatan dapat berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa tantangan utama pemerintah daerah saat ini bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi memastikan keadilan dalam pemungutan pajak agar tidak membebani masyarakat kecil. Oleh sebab itu, ia menilai sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan transparansi.
“Kami ingin publik paham bahwa Perda ini disusun agar pemungutan pajak lebih tertib, lebih jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan. Masyarakat berhak tahu bagaimana aturan ini bekerja dan apa manfaatnya bagi mereka,” kata Yusuf.
Yusuf Mustafa menambahkan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama terkait kebijakan keuangan daerah. Ia berharap partisipasi aktif warga dalam memahami aturan pajak dapat mendorong lahirnya kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan responsif.
“Kita butuh masyarakat yang kritis dan terlibat dalam pengawasan kebijakan. Semakin banyak yang memahami aturan pajak, semakin kuat posisi kita dalam membangun Kaltim yang mandiri,” tegasnya.
Acara sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi dialog interaktif, di mana warga Batu Ampar menyampaikan beragam pertanyaan serta masukan terkait mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan mereka. (Red)













