Persepisnews.com, Samarinda – Dunia pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengalami perubahan besar seiring berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal delapan tahun. Akibatnya, sekitar 180 kepala SMA dan SMK negeri di Kaltim yang telah menjabat lebih dari batas waktu tersebut, akan dievaluasi dan diganti.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk penyegaran manajemen dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah.
“Data kami menunjukkan sekitar 180 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Kaltim sudah menjabat lebih dari delapan tahun. Sesuai regulasi, mereka akan dikembalikan ke peran semula sebagai guru,” ujar Armin.
Ia mengakui bahwa implementasi aturan ini bukan tanpa tantangan. Banyak kepala sekolah yang telah menunjukkan kinerja baik dan berperan besar dalam memajukan sekolah. Namun, aturan tetap harus dijalankan.
“Kami paham ini bukan hal mudah. Tapi ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah,” ujarnya.
Disdikbud Kaltim pun menyiapkan langkah strategis, termasuk proses rotasi dan rekrutmen kepala sekolah baru. Rekrutmen akan difokuskan pada figur yang siap, berkualitas, dan memahami karakter sekolah masing-masing.
Tak hanya itu, kerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) juga dilakukan guna menyiapkan calon kepala sekolah melalui pelatihan dan uji kompetensi.
Beberapa kepala sekolah yang dikonfirmasi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi, namun mereka siap jika memang harus kembali menjadi guru.
“Kami berharap ada penghargaan terhadap masa pengabdian kami,” kata salah satu kepala sekolah SMK di Samarinda. (Red)