Persepsinews.com, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Anggota DPRD Samarinda, Abdul Khairin, mengambil langkah penting dengan menyoroti perlunya pembaruan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum, yang tercatat dengan nomor 7 tahun 2019.
Khairin mengungkapkan pentingnya sosialisasi yang lebih luas terkait Perda ini kepada masyarakat.
“Fokus utama dari Pansus yang dipimpin oleh Khairin adalah peningkatan aksesibilitas dan kualitas bantuan hukum untuk warga yang membutuhkannya,” sebutnya.
Dalam upaya ini, Khairin menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Samarinda.
Salah satu usulan penting yang diajukan Khairin adalah pemindahan tanggung jawab penyelenggaraan bantuan hukum dari biro hukum pemerintah kota ke Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Langkah ini diharapkan dapat memperluas jaringan dan integrasi layanan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor hukum,” katanya.
Khairin menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa perbaikan pada regulasi bantuan hukum ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat perlindungan hukum, dan memastikan keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat di Samarinda.
“Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas dan inklusif,” harapnya. (Lis)