Persepsinews.com, Tanah Grogot – Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan Agung Eko Jarwanto, suami mantan Wakil Bupati Paser, kini tengah menjadi perhatian publik. Muhammad Iqbal, seorang pengusaha, melaporkan kerugian yang dialaminya akibat tindakan Agung yang diduga tidak menepati janji terkait pinjaman dana. Total kerugian yang diderita Iqbal mencapai Rp2.757.000.000.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kuasa hukum Iqbal, Abdul Hamid, S.H., C.MK, masalah bermula pada 27 Juli 2024. Saat itu, Agung Eko Jarwanto meminjam dana sebesar Rp900 juta dari Iqbal dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari, maksimal dua minggu. Dana tersebut dijanjikan untuk mendukung operasional politik istri Agung yang mencalonkan diri sebagai Bupati Paser.
Namun, masalah bertambah kompleks saat Agung kembali meminjam surat tanah senilai Rp350 juta dari Iqbal, menjadikan total pinjaman mencapai Rp1,25 miliar. Untuk membantu Agung, Iqbal kemudian menggadaikan rukonya kepada pihak ketiga, Mr. X, dengan nilai Rp900 juta, dan dijanjikan pengembalian dalam dua minggu.
Sayangnya, janji Agung tak kunjung ditepati. Akibatnya, Iqbal terpaksa menghadapi tekanan dari Mr. X. Sebagai langkah terakhir, Iqbal mempertimbangkan untuk menjual rukonya kepada Mr. X dengan harga Rp2,1 miliar, jauh lebih rendah dari biaya pembangunan ruko sebesar Rp3,5 miliar. Ini mengakibatkan kerugian tambahan sebesar Rp1,4 miliar.
Agung sempat memberikan jaminan berupa dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Samarinda serta surat keterangan tanah (SKT) untuk lahan di Sepaku dan Babulu. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 10 Januari 2025, Agung tidak memenuhi kewajibannya.
Gugatan wanprestasi kini diajukan oleh Iqbal ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, yakni sebesar Rp2.757.000.000. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komitmen dalam transaksi keuangan dan diharapkan membawa keadilan bagi Iqbal.
“Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil,” ujar Abdul Hamid, kuasa hukum Muhammad Iqbal.