Persepsinews.com, Samarinda – Kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, masih belum menemui titik terang. Meskipun Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan telah mengantongi dua nama terduga pelaku, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David, mengungkapkan bahwa dua individu yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di area Diklat Fakultas Kehutanan Unmul ini berinisial RK dan AG. Namun, meski identitas mereka sudah diketahui, penyelidikan kasus ini masih terkendala dan belum masuk tahap penyidikan.
“Sudah kami telusuri identitas mereka. Kami minta agar kooperatif, namun sampai sekarang, statusnya masih saksi karena penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan,” ungkap David, Selasa (23/04/2025), seperti dilansir dari Kaltimtoday.co.
Selain itu, Gakkum LHK juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, yaitu TAA dan HBB, yang diduga bekerja sama dengan Koperasi Serba Usaha PMM dalam kegiatan tersebut. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan hukum terhadap perusahaan-perusahaan ini.
Kepala KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, mengkritik lambatnya proses penyelidikan yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kawasan hutan pendidikan yang sangat strategis. Ia berharap agar Gakkum LHK bisa memaksimalkan penyelidikan dan menetapkan tersangka untuk memberi efek jera kepada pelaku.
“Tanpa adanya tersangka, tidak ada efek jera. Kami ingin Gakkum LHK memaksimalkan penyelidikan agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” tegas Rustam.
Terkait dengan penanganan kasus ini, Rustam juga menyoroti kurangnya perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kawasan hutan pendidikan seperti KHDTK Unmul.
“Perlindungan kawasan ini harus lebih serius ke depannya agar tidak terulang lagi,” tambahnya. (Red)