spot_img

Polda Kaltim Beber Jumlah Pelanggaran Kode Etik Kepolisian dan Pidana  Meningkat

Persepsinews.com, Balikpapan – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, melaporkan adanya peningkatan jumlah pelanggaran Kode Etik Kepolisian (KKEP) dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh personel Polri di Kaltim sepanjang tahun 2024. Meskipun demikian, pelanggaran disiplin mengalami penurunan yang signifikan, sehingga secara keseluruhan pelanggaran sedikit berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa pelanggaran KKEP mengalami kenaikan dari 62 kasus pada 2023 menjadi 91 kasus pada 2024, bertambah 29 kasus. Namun, pelanggaran disiplin justru menunjukkan tren penurunan signifikan, dari 164 kasus pada 2023 menjadi 112 kasus pada 2024, berkurang sebanyak 52 kasus. Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran personel Polri di Kaltim turun dari 226 kasus pada 2023 menjadi 203 kasus pada 2024.

Meskipun jumlah pelanggaran disiplin menurun, pelanggaran pidana meningkat tajam dari hanya 3 kasus pada 2023 menjadi 23 kasus pada 2024. Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Peningkatan pelanggaran pidana ini akan kami jadikan fokus utama untuk melakukan penegakan aturan dan disiplin di internal Polri,” ujarnya.

Selain itu, 16 personel Polri di Kalimantan Timur telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2024 akibat terlibat pelanggaran berat, seperti narkoba, penganiayaan, dan penipuan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tegas dari kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

Irjen Pol Nanang juga menekankan pentingnya reformasi internal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kami berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi personel lainnya untuk selalu menjaga integritas,” tutupnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer