Persepsinews.com, Balikpapan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini sejalan dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka menertibkan distribusi LPG bersubsidi.
Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
“Kami menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM agar subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Pengecer Tidak Masuk Jalur Distribusi Resmi
Pertamina menegaskan bahwa pengecer tidak termasuk dalam jalur distribusi resmi LPG 3 kg. Warga diimbau untuk membeli di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Di Samarinda, misalnya, HET LPG 3 kg dipatok Rp18 ribu per tabung.
Masyarakat juga dapat mencari pangkalan resmi terdekat melalui sistem Subsidi Tepat My Pertamina. “Jika masyarakat membeli di pangkalan resmi, mereka akan mendapatkan harga lebih murah dan volume yang pasti,” jelas Edi.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET. Sanksinya mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Kami tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada agen yang melanggar aturan,” tegas Edi.
Dukungan Pengawasan Bersama
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Pertamina mengajak masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG 3 kg. Harapannya, subsidi LPG dapat tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya kebijakan ini demi kebaikan bersama,” pungkas Edi. (Red)