spot_img

Bangunan Liar Tak Berizin, Bakso Dongkrak Diratakan Satpol PP Samarinda

Persepsinews.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melaksanakan operasi pembongkaran terhadap beberapa bangunan ilegal di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang Dalam, sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan tata tertib dan aturan.

Operasi ini melibatkan lebih dari 200 personel dari berbagai instansi termasuk TNI, Polri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam operasi yang dilakukan pagi ini, bangunan yang dibongkar meliputi dua bangunan utama yang digunakan sebagai rumah makan Bakso Dongkrak dan satu unit tempat tinggal milik pemilik toko sembako, serta satu fasilitas toilet.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, Anis Siswanti, langkah ini telah direncanakan dengan matang dan merupakan hasil dari koordinasi lintas sektor yang mendalam.

“Kami sudah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan bagian hukum dan PUPR Kota Samarinda sebelum melaksanakan tindakan ini,” jelas Anis Siswanti.

Penertiban ini didasarkan pada beberapa pelanggaran serius seperti ketiadaan izin resmi bangunan, kelalaian dalam pembayaran pajak selama lebih dari tiga tahun, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak kepada pemerintah kota.

Anis menambahkan bahwa pelaksanaan pembongkaran bukan dilakukan secara sembrono, melainkan berdasarkan proses hukum yang terencana.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku,” tuturnya. (Lis)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer