Persepsinews.com, Samarinda – Seorang perempuan berinisial DBM, warga Samarinda, ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda karena diduga menyembunyikan warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial MAK, yang telah overstay sejak Januari 2023. Penangkapan ini diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda pada Jumat (11/10/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, menjelaskan bahwa DBM telah berkomunikasi dengan MAK sejak 2019 melalui aplikasi streaming video, yang kemudian berlanjut ke Facebook dan WhatsApp. Pada tahun 2022, MAK datang ke Indonesia, dan keduanya menikah secara siri serta tinggal berpindah-pindah di Samarinda dan Balikpapan.
MAK masuk ke Indonesia dengan visa yang sah, namun izin tinggalnya berakhir pada Januari 2023. Meski demikian, DBM terus memberikan tempat tinggal bagi MAK di berbagai lokasi, terakhir di Perumahan Solong Durian C, Samarinda Utara.
“Kami menemukan bahwa MAK pernah bekerja serabutan di Indonesia, termasuk sebagai tukang bangunan dan pengemudi ojek,” ungkap Washington.
Meski awalnya DBM datang ke Kantor Imigrasi untuk menanyakan terkait perizinan MAK, petugas menemukan bahwa izin tinggal MAK telah habis lebih dari setahun. DBM pun ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang No 6/2011 tentang Imigrasi, dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.
Washington menekankan pentingnya masyarakat melaporkan WNA yang melanggar izin tinggal mereka, terutama menjelang persiapan Kaltim sebagai pusat perhatian nasional menjelang 2045.
Saat ini, MAK berada di ruang detensi imigrasi (rudenim) Samarinda dan menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
“Proses hukum lebih lanjut terhadap DBM masih berjalan, sementara Kantor Imigrasi terus memantau perkembangan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya. (Red)