spot_img

Bawaslu Tetapkan 7 TPS di Samarinda untuk PSU, Ini Tanggapan Wali Kota

Judul: “Samarinda Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS untuk Jaga Kualitas Demokrasi”

Persepsinews.com, Samarinda – Dalam upaya menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 24 Februari mendatang.

Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara, menegaskan komitmen Samarinda terhadap pemilihan yang adil dan transparan.

Tujuh TPS yang terpilih meliputi TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang; TPS 60/61 di Kelurahan Sempaja Utara; TPS 46 di Kelurahan Sambutan; TPS 63 di Kelurahan Loa Bakung; TPS 17 di Kelurahan Mugirejo; dan TPS 04 di Kelurahan Temindung Permai.

Keputusan ini berakar dari temuan Bawaslu tentang distribusi formulir C kepada individu yang tidak berhak, yang kemudian menimbulkan konflik saat pemungutan suara.

Walikota Samarinda, Andi Harun, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bawaslu, menggarisbawahi bahwa PSU adalah bukti nyata dari demokrasi yang berfungsi dengan baik di Indonesia, khususnya di Kota Tepian.

“Walaupun PSU bisa mengurangi jumlah suara yang telah didapat sebelumnya, dampaknya terhadap komposisi perolehan kursi diharapkan tidak signifikan,” ujar AH sapaan akrabnya.

Ia mengajak masyarakat untuk memandang PSU sebagai langkah positif dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kalimantan Timur.

“Pentingnya hak pilih warga dijaga dengan baik, memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengoreksi jika terdapat kesalahan dalam proses pemilihan,” pesannya. (Lis)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer