spot_img

Berawal dari Mengintip Mandi, Remaja 18 Tahun di Samarinda Cabuli Anak Tetangga

Persepsinews.com, Samarinda – Kasus tindak pidana terhadap anak kembali terjadi di Samarinda. Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial IN harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diamankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.

Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengungkapkan, perbuatan itu berawal dari perilaku menyimpang pelaku yang sebelumnya sempat mengintip korban ketika sedang mandi. Dari situlah muncul niat yang akhirnya mendorong pelaku melakukan tindakan cabul.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa (19/8/2025) siang di rumah korban, kawasan Samarinda Ilir. Saat orang tua korban mendengar keributan dari dalam rumah, mereka kemudian menanyakan kepada sang anak, yang akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Orang tua korban langsung melapor ke Polsekta Samarinda Kota, dan laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kadiyo, Senin (25/8/2025).

Hasilnya, pada Kamis (21/8/2025) dini hari, tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap IN di kawasan Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

Kini IN ditahan di Mapolsekta Samarinda Kota dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kadiyo menambahkan, kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat.

“Kami imbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan, karena anak-anak sangat rentan. Bila ada indikasi kejadian serupa, segera laporkan,” tegasnya. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer