Persepsinews.com, Samarinda – Aksi kriminal jalanan kembali terbongkar dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus Taufik Ismail (TI), 27 tahun, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang ternyata juga membawa senjata tajam saat ditangkap.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HM, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 16.08 Wita. Korban, yang hanya meninggalkan motornya sebentar tanpa mengunci stang, harus menerima kenyataan bahwa kendaraannya lenyap dalam hitungan menit.
Tim Serigala Utara Polsekta Sungai Pinang segera bergerak cepat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan seorang pria mencurigakan mendorong motor korban menjauh sebelum akhirnya mengutak-atik bagian kuncinya dengan alat khusus.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi TI, seorang warga Jalan Pemuda IV, Gang H Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai. Pelaku diketahui memiliki catatan kriminal dan sering berpindah tempat tinggal.
Petugas akhirnya melacak keberadaan TI di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sungai Pinang. Pada Selasa malam (4/3) pukul 20.30 WITA, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menggerebek lokasi tersebut.
TI tidak memberikan perlawanan saat ditangkap, namun saat penggeledahan, petugas menemukan sebilah badik sepanjang 14 cm yang diselipkan di pinggangnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli, termasuk kap motor, velg, lampu belakang, dan knalpot yang disembunyikan di dalam rumah.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci setang motor. Setelah itu, ia menggunakan kunci T dan kunci L untuk membobol kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Kini, TI resmi ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang bisa membuatnya mendekam hingga 10 tahun penjara.
Kapolsekta menegaskan, patroli dan razia akan terus diperketat, terutama dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Polisi juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” pungkas Aksarudin. (Nto)