spot_img

BNNP Kaltim Bongkar Sindikat Narkoba di Samarinda, Pil Ekstasi Disita, Dua Kurir Dibekuk

Persepsinews.com, Samarinda – Perang melawan narkotika di Kalimantan Timur terus digencarkan. Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kota Samarinda. Dalam operasi yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jalan Pahlawan, dua pria berhasil diringkus saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudi Hartono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk beroperasi di wilayah Benua Etam.

“Kami terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Samarinda,” ujarnya, Rabu (5/3).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah hotel berbintang di Jalan Pahlawan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa akan ada penyerahan barang di lobi hotel tersebut pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Tim Pemberantasan BNNP Kaltim langsung bergerak cepat. Petugas melakukan pengintaian di lokasi sejak sore hari. Sekitar pukul 20.30 WITA, dua pria datang dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka terlihat membawa sebuah bungkusan hitam dan mencoba menitipkannya di meja resepsionis hotel.

Saat salah satu pelaku hendak menyerahkan bungkusan itu, petugas yang telah bersiaga langsung menyergap. Kedua pria tersebut tak bisa berkutik saat aparat mengamankan mereka bersama barang bukti.

“Kami menangkap dua orang pria yang saat itu hendak menyerahkan paket mencurigakan kepada resepsionis. Begitu diperiksa, isinya adalah puluhan butir pil ekstasi,” ungkap Rudi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku berinisial MII dan ML. Saat digeledah, mereka kedapatan membawa 30 butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo RR, yang memiliki berat total 13,1 gram.

Tak hanya itu, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba lintas kota. Diduga, barang haram tersebut dikirim dari luar Samarinda dan akan diedarkan di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami apakah mereka hanya bertindak sebagai kurir atau memiliki peran lebih besar dalam jaringan ini,” tambah Rudi.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Barang bukti yang disita akan diproses sesuai prosedur hukum. Sebagian akan digunakan untuk kepentingan persidangan, sementara sisanya akan segera dimusnahkan.

BNNP Kaltim menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkotika. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Laporkan jika ada yang mencurigakan,” tegas Rudi. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer