Persepsinews.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 16.15 WITA.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perlindungan anak yang diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” ujar IPDA Rizky Tovas saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan, pelaku membawa korban yang masih di bawah umur ke sebuah penginapan dan melakukan hubungan badan dengan cara membujuk rayu. Setelah kembali ke rumah, korban mulai merasa terganggu secara fisik dan psikis, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan saat ini tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta dalam kasus tersebut. IPDA Rizky menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika menyangkut anak di bawah umur,” tegas IPDA Rizky Tovas. (Red)