Persepsinews.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, turun langsung menemui warga yang mengalami kerugian akibat keramba ikan mereka tertabrak kapal ponton pengangkut batu bara.
Kunjungan ini dilakukan setelah kegiatan Safari Subuh di RT 12 Dusun Bengkinang, Kelurahan Loa Tebu. Salah satu korban, Saeful, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 18 Desember 2024.
Menurut keterangan warga, kapal ponton yang bertambat di lahan kosong dekat keramba tidak diikat dengan cukup kencang. Akibatnya, ponton bergeser dan menabrak keramba milik Saeful serta beberapa warga lainnya.
Ketua RT 12 Bengkinang, Johan, membenarkan bahwa hingga saat ini korban belum menerima ganti rugi atas kejadian tersebut.
“Pemilik keramba itu Pak Saeful dan Pak Syahpendi, kejadian ini sudah dua bulan berlalu dan hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi,” jelas Johan.
Saeful mengaku telah berusaha menghubungi perusahaan yang diduga bertanggung jawab, yakni PT Prima Armada Samudra (PAS). Pihaknya juga telah mengajukan surat tuntutan ganti rugi dengan rincian kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Info dari Pak Sadi, pemilik lahan tempat ponton bertambat, nama perusahaannya adalah PT PAS. Kami sudah melayangkan surat rincian kerugian dan permintaan ganti rugi, karena puluhan ribu bibit ikan lepas dan keramba mengalami kerusakan parah,” ungkap Saeful.
Hingga saat ini, perusahaan belum memenuhi tuntutan ganti rugi warga. Bupati Kukar pun diharapkan dapat memediasi penyelesaian kasus ini agar warga mendapatkan hak mereka. (Red)