spot_img

Caleg DPR RI Dapil Kaltim Diduga Kampanye Memakai Fasilitas Negara

Persepsinews, Samarinda – Selama masa kampanye berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menemukan adanya kasus pelanggaran Pemilu 2024.

Bawaslu Samarinda melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin mengungkap kasus dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh seorang anggota DPR RI. Dugaan pelanggaran ini pun telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Terduga juga merupakan calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024. Bawaslu Kota Samarinda mengharapkan agar dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran lebih lanjut oleh MKD DPR RI.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan langkah yang dilakukan ini sebagai tindakan penegakkan peraturan perundang-undangan lainnya di luar aturan kepemiluan, khususnya aturan pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan politik.

“Ya saya kira sudah clear ya dan sudah kami limpahkan ke MKD DPR RI untuk tindak lanjutnya, memang jika kami melihat ada pelanggaran terutama seperti plat nomor itu maka akan kami proses,” tutur Abdul Muin di Kantornya.

Pada kasus tersebut, anggota DPR RI aktif yang juga selaku caleg pada Pemilu 2024 diduga menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye di Kecamatan Samarinda Seberang pada 06 Januari 2024 lalu.

Bawaslu menilai adanya tindakan penyalahgunaan fasilitas negara dan diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf E Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

“Saat ini seluruh proses dan tahapan penanganan dugaan pelanggaran ini sepenuhnya telah diserahkan kepada MKD DPR RI,” terangnya. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer