spot_img

Calon Pasutri di Samarinda Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Tiga Pelaku Ditangkap

Persepsinews.com, Samarinda – Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AP (25) dan calon istrinya di Samarinda menjadi viral di media sosial setelah terekam oleh kamera warga.

Insiden ini terjadi pada Senin (16/9) di Jalan Gerlia, Kecamatan Sungai Pinang. Video yang beredar memperlihatkan AP dan calon istrinya yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba dikerumuni rombongan pengantar jenazah.

Dalam video tersebut, AP yang mengenakan helm dan kaos hitam masih berada di atas motornya ketika salah seorang pelaku memukul kepalanya dari arah belakang.

Sementara itu, calon istrinya yang juga memakai helm dan masker turun dari motor. Beberapa anggota rombongan pengantar jenazah berusaha menahan pelaku, tetapi AP tetap mengalami pemukulan.

Setelah kejadian, AP dan calon istrinya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

“Iya, korban sudah membuat laporan ke Polsek,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Heri Triyanto pada Selasa (17/9).

Menurut pengakuan korban, insiden ini terjadi setelah mereka bersenggolan dengan rombongan pengantar jenazah, yang kemudian berujung pada percekcokan dan pemukulan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku pengeroyokan, yaitu HT (33), RA (35), dan MR (17). Ketiganya ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, pada Selasa, 17 September.

“Setelah menerima laporan, anggota reskrim berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan,” jelas Ary.

Ary menambahkan bahwa ketiga pelaku menggunakan tangan kosong dan bambu saat memukul korban, yang mengakibatkan luka.

“Ada pelaku yang memukul dengan tangan kosong dan ada yang menggunakan bambu. Untuk kondisi korban, kami masih menunggu hasil visum,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Ary juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak saat menggunakan jalan umum, terutama dalam situasi seperti pengantaran jenazah.

“Kami berharap warga Samarinda dapat menjaga ketertiban dan menciptakan budaya yang baik, sehingga peristiwa serupa tidak terulang,” harapnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer