spot_img

Dinkes Kaltim Evaluasi Perda KTR Ciptakan Lingkungan Sehat Bebas Rokok

Persepsinews.com , SAMARINDA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan review dan evaluasi atas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2023.

Hal itu dilatarbelakangi minimnya implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Diberlakukannya aturan ini bertujuan agar masyarakat bisa hidup lebih sehat, serta menyeimbangkan hak atas kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Berdasarkan hasil deteksi faktor risiko ditemukan 13,5 persen status merokok dari 435.928 penduduk yang diskrining. Hal ini menunjukkan ketidakamanan pada tujuh kawasan tanpa rokok diantaranya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat ibadah, trasnportasi angkutan umum, dan layanan publik lainnya.

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, Perda ini menjadi kunci penting terciptanya lingkungan sehat di masyarakat.

“Oleh karena itu, melalui perda KTR, mutlak diperlukan implementasi dalam rangka memberikan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia masyarakat Kaltim,” tutur Jaya Mualimin di Hotel Puri Senyiur, Samarinda.

Menurut Jaya, upaya yang telah dilakukan pemprov Kaltim selama ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan, periklanan/promosi atau penggunaan rokok serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok.

“Rendahnya kesadaran masyarakat atas bahaya merokok pun masih sulit untuk menerapkan KTR, tapi kita harus memperkuat kembali bersama instansi lain demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok,” ucapnya.

Untuk menerapkan KTR pemprov Kaltim harus melakukannya secara swakelola, melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait, seperti OPD di wilayah Provinsi Kaltim. Untuk pelaksanaan, membentuk tim penilai dari perwakilan perangkat daerah yang ditugaskan.

Kemudian, Penilaian dilakukan dengan mengunjungi kantor perangkat daerah sesuai tim dengan memperhatikan poin-poin penilaian (form penilaian terlampir).

Tahap akhir, membahas hasil penilaian dan menentukan urutan terbaik. 3 perangkat daerah dengan nilai tertinggi akan dipilih untuk menerima penghargaan pada Peringatan hari Kesehatan Sedunia tanggal 12 November 2023 mendatang.

Kegiatan review implementasi KTR di lingkungan Pemprov ini menggunakan alokasi APBD sebesar Rp62,9 juta.

Jaya berharap untuk setiap perangkat daerah/OPD di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim dapat dengan sungguh-sungguh berkomitmen dalam penerapan KTR di tempat kerjanya dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat. (AG / ADV Dinas Kesehatan Provinsi Kaltimantan Timur)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer