Persepsinews.com, Samarinda – Asri (34) tak berkutik saat disergap petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda ketika tengah bertransaksi narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Jalan AM Sangaji, Gang Kembang, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 19 Juni 2025 sekitar pukul 20.15 Wita.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil operasi senyap yang dilancarkan tim Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Lokasi yang dikenal sebagai gang sempit dan ramai dilalui warga itu kerap dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan karena dianggap sulit dijangkau aparat.
Operasi dilakukan dengan metode undercover buy, di mana salah satu petugas menyamar sebagai pembeli sabu. Asri yang tidak menyadari dirinya tengah dijebak, dengan santai datang membawa barang haram untuk diserahkan. Saat itulah, tim langsung melakukan penyergapan cepat.
“Pelaku langsung diamankan di lokasi. Dari tangannya ditemukan lima poket sabu seberat 1,26 gram brutto. Setelah diperiksa, kami juga temukan dua poket tambahan di saku celana pelaku, seberat 1,03 gram brutto,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (25/6/2025).
Selain narkotika, dari Asri turut diamankan uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil dari transaksi sebelumnya. Penelusuran di sekitar lokasi penangkapan juga mengarah pada penemuan satu bendel plastik klip bening yang disembunyikan di dalam kandang ayam milik warga tak jauh dari tempat kejadian. Diduga kuat, plastik klip itu digunakan sebagai alat pengemasan sabu dalam jumlah kecil.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Namun, upaya mengelabui petugas terbilang cermat. Asri dikenal sering berganti lokasi saat beroperasi dan kerap menyamar sebagai warga biasa yang sedang bersosialisasi atau mengunjungi rumah kenalan.
“Dia tidak asing bagi sebagian warga, karena sering terlihat mondar-mandir. Tapi ternyata itu bagian dari modus untuk menyamarkan aktivitas peredaran sabunya,” ujar Bambang.
Setelah penangkapan, barang bukti yang disita meliputi tujuh poket sabu dengan total berat 2,29 gram brutto, uang tunai Rp 250 ribu, dan perlengkapan pengemasan. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menduga Asri bukan pelaku tunggal. Jaringan kecil tempatnya bernaung masih ditelusuri, termasuk asal pasokan sabu yang ia perdagangkan.
“Kami sedang dalami kemungkinan adanya rekan atau pemasok di atasnya. Ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Asri akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan permukiman padat penduduk. Gang-gang sempit dan jauh dari pengawasan sering dijadikan titik transaksi karena dinilai aman bagi pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya,” tutup Bambang. (Nto)