Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto, pimpin berjalannya rapat Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam, di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Rapat ini memiliki fokus utama pada tahap akhir penyesuaian tarif, dengan Tim Evaluasi merespons permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang diajukan oleh Forum Komunikasi GAPASDAP-INFA.
“Ini melibatkan kenaikan tarif sebesar 32 persen sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak,” beber Yudha.
Lebih lanjut, setelah melalui proses evaluasi, Tim Evaluasi secara keseluruhan menyetujui penyesuaian tarif dengan persentase rata-rata sebesar 12,30 persen.
Penting untuk dicatat bahwa kesepakatan ini juga telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Tim Evaluasi Tarif, yang kemudian dijadikan lampiran dalam kajian teknis yang diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
“Dokumen ini menjadi dasar bagi Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam,” ujarnya.
Kenaikan tarif sebesar 12,30 persen ini juga dihubungkan dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 555/K.323/2022, yang ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2022.
Namun, peningkatan ini diberikan dengan syarat bahwa penyedia jasa angkutan penyeberangan diwajibkan untuk meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan.
“Dengan tujuan meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jasa,” tutupnya.
Kadishub Kaltim dalam rapat ini didampingi Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin, serta anggota Tim dari berbagai instansi, termasuk Biro Hukum Provinsi Kaltim, Biro Kesra Provinsi Kaltim, BPTD Wilayah XVII Kaltimra, DPC GAPASDAP Balikpapan, DPC INFA Kalimantan Timur, dan TDLPk “Borneo Kalimantan”. (Adv/Dishub Kaltim)