Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kaltim. SK ini akan memiliki dampak besar dalam mengatur tarif dasar pengantaran penumpang oleh taksi online dan angkutan sewa khusus, juga dikenal sebagai R4.
Wacana ini mengamanatkan bahwa terdapat ketentuan khusus terkait dengan tarif yang harus diikuti oleh penyedia layanan taksi online/R4 di wilayah Kaltim. Tarif minimum yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp. 5.000 per kilometer, yang menunjukkan harga dasar yang tidak boleh kurang dari jumlah tersebut saat pengantaran penumpang. Di sisi lain, tarif maksimum yang telah ditetapkan adalah Rp. 7.600 per kilometer, menandakan harga tertinggi yang dapat dikenakan kepada penumpang dalam perjalanan m.
Keputusan ini dapat memiliki dampak signifikan pada industri transportasi di Kaltim, serta pengalaman penumpang yang menggunakan layanan taksi online/R4. Hal ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi penyedia layanan, menjaga keseimbangan antara keadilan tarif dan kesejahteraan penumpang. Ini juga mencerminkan komitmen Dinas Perhubungan Kaltim untuk mengawasi dan mengatur industri transportasi di wilayah tersebut demi kepentingan masyarakat.
Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyampaikan hal itu setelah hasil pertemuan, yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), LPK Borneo Kaltim, serta para pemimpin dari tiga penyedia layanan aplikasi dan aliansi mitra driver online.
“Dalam rangka mengatur tarif dasar pengantaran penumpang R4 Taxi Online (Angkutan Sewa Khusus), kewenangan untuk menentukan tarif tersebut ada pada Gubernur, sebagaimana diatur oleh Permenhub No. PM 118 Tahun 2018, Kepmenhub No. KP. 667 Tahun 2022, dan Kepmenhub No. KP. 1001 Tahun 2022,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan tarif untuk angkutan ojek online R2, termasuk penumpang, pengantaran barang, dan makanan, merupakan kewenangan yang ada pada Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Kita tetap memberikan tenggat waktu hingga akhir minggu ini kepada penyedia layanan aplikasi untuk memberikan tanggapan mereka terkait usulan kenaikan tarif untuk taksi online R4,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengatur tarif Ojek Online (Ojol) atau R2 (motor). Ia juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pemprov Kaltim sepakat untuk membuat peraturan tentang tarif dasar pengantaran makanan dan barang bagi Ojek Online dengan mengacu pada tarif dasar pengantaran penumpang yang diatur dalam KP 1001 Tahun 2022 Perubahan Atas KP 667 Tahun 2022.
Penting untuk dicatat bahwa rencana usulan kenaikan tarif dasar pengantaran bagi penumpang taksi online bisa menjadi sumber kekhawatiran bagi pengguna layanan ini karena dapat berpotensi meningkatkan biaya perjalanan.
(Adv/Dishub Kaltim)