spot_img

Diskominfo Kaltim Siapkan Regulasi Baru untuk Media Online melalui Pergub

Persepsinews,com, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, mengungkapkan keprihatinannya terkait peningkatan jumlah media online di Benua Etam.

Faisal menyoroti banyaknya media online yang bekerja sama dengan lembaga pemerintahan tanpa memperhatikan kewajiban perizinan.

Menurut Faisal, media online harus tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk memiliki izin resmi dan sertifikasi sebagai media yang sah.

“Tanpa izin resmi, pengelolaan media tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Diskominfo Kaltim berencana menerapkan Peraturan Gubernur untuk mengatur media massa, termasuk televisi, media cetak, dan media online di Kaltim.

“Peraturan ini masih dalam proses dan diharapkan akan diterapkan pada anggaran APBD Murni Perubahan 2025,” jelas Faisal.

Peraturan tersebut akan menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh semua media, seperti verifikasi keabsahan, keberadaan pimpinan redaksi, dan persyaratan lainnya. Faisal menegaskan bahwa media online yang tidak mematuhi regulasi ini pada tahun 2025 tidak akan diperbolehkan menggunakan anggaran APBD.

“Ada 400 hingga 500 media online yang beroperasi di Kaltim, namun hanya sekitar 50 media yang memiliki izin resmi dan telah terverifikasi,” ungkap Faisal. (Lis)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer