spot_img

Disnakertrans Kaltim Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Persepsinews, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menghimbau setiap perusahaan di Benua Etam untuk bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawan tepat waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, dimana ada Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, pemberian THR kepada para pekerja atau karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap perusahaan.

Sehingga menurutnya, pemberian THR bukan hal yang baru dan perusahaan tidak abai untuk memberikan hak mereka.

“Pertama tentu, itu merupakan kewajiban perusahaan, sehingga mereka tidak abai dengan kewajiban itu, karna ketika perjanjian kerja ditandatangani maka harus, permenakaer sudah mengamanatkan itu semua, jika memang ada yang tidak menjalankan pelan-pelan bisa diselesaikan,” tutur Rozani, Sabtu (23/3/2023).

Rozani mengatakan, selama ini jika ada perusahaan di Kaltim yang tidak memberikan THR atau memberikannya belum sesuai ketentuan, masih dalam skala kecil.

Ia menuturkan, dahulu memang sempat pada setiap pemberian THR pasti terjadi masalah, hal ini disebabkan karena kondisi perusahaan yang tidak stabil. Namun, permasalahan tersebut tetap bisa diselesaikan.

“Kita ingat dulu seperti rumah sakit swasta atau perusahaan kayu lapis dan lain sebagainya, tapi pelan-pelan bisa diselesaikan,” bebernya.

Rozani menjelaskan, dalam ketentuannya pemberian THR kepada pekerja tiap perusahaan harus menyesuaikan, jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan maka perusahaan diwajibkan memberikan THR sebesar 1 kali gaji.

“THR ini dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya, serta dalam pembayarannya harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” pungkasnya.

Dalam mencegah kelalaian tersebut, Kemnaker tahun ini telah menyiapkan laman pengaduan secara online melalui hhtps://poskothr.kemnaker.go.id, sehingga para pekerja dapat mengadukan permasalahan yang dialaminya secara online dan nantinya akan ditangani juga oleh Disnakertrans Provinsi Kaltim. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer